Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 merupakan sistem penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. SPMB dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan yang terstruktur mulai dari pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang peserta didik baru.
Beberapa Informasi Dapat dilihat pada gambar berikut ini :
- Persyaratan Umum mengenai SPMB 2026
-

- Dokumen Persyaratan Umum SPMB 2026
-

- Persyaratam Khusus SPMB 2026
-

- Dokumen Persyaratan Khusus SPMB 2026






Pemetaan Calon Murid Baru
Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) merupakan tahapan awal dalam rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilaksanakan sebelum SPMB Tahap 1. PCMB bertujuan untuk memetakan calon murid baru di seluruh Jawa Barat berdasarkan pilihan jenis sekolah dan jalur pendaftaran yang dipilih. Melalui PCMB, calon murid dapat memilih sekolah SMA, SMK, SLB, Sekolah Manusia Unggul, maupun Madrasah Aliyah sesuai minat dan kriteria yang dimiliki. Tahapan PCMB meliputi penginputan data persyaratan umum dan khusus, pengunggahan dokumen pendukung, proses seleksi otomatis oleh sistem, hingga pengumuman hasil pemetaan. Hasil dari PCMB digunakan sebagai dasar pemetaan jumlah calon murid, pengelolaan kuota penerimaan, serta bahan pertimbangan penempatan calon murid pada tahap SPMB berikutnya.

Tahap 1 & Tahap 2 SPMB 2026
Tahap 1 dan Tahap 2 dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan pembagian tahapan pendaftaran berdasarkan jalur seleksi yang tersedia. Tahap 1 difokuskan pada jalur prestasi akademik, prestasi nonakademik, mutasi perpindahan tugas orang tua, serta jalur anak guru. Pada tahap ini, proses seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, prestasi yang dimiliki calon murid, sertifikat penghargaan, maupun pengalaman kepemimpinan. Apabila masih terdapat sisa kuota pada beberapa jalur, maka kuota tersebut dapat dialihkan ke jalur lain atau ke Tahap 2.
Sementara itu, Tahap 2 diperuntukkan bagi jalur domisili dan afirmasi, seperti KETM/DTSEN, disabilitas, dan Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI). Seleksi pada tahap ini mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan serta kondisi khusus tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.