Tahap 1 dan Tahap 2 dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan pembagian tahapan pendaftaran berdasarkan jalur seleksi yang tersedia. Tahap 1 difokuskan pada jalur prestasi akademik, prestasi nonakademik, mutasi perpindahan tugas orang tua, serta jalur anak guru. Pada tahap ini, proses seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, prestasi yang dimiliki calon murid, sertifikat penghargaan, maupun pengalaman kepemimpinan. Apabila masih terdapat sisa kuota pada beberapa jalur, maka kuota tersebut dapat dialihkan ke jalur lain atau ke Tahap 2. Sementara itu, Tahap 2 diperuntukkan bagi jalur domisili dan afirmasi, seperti KETM/DTSEN, disabilitas, dan Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI). Seleksi pada tahap ini mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan serta kondisi khusus tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.


Tahap 2 SPMB

Tahap 2 dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan tahap lanjutan penerimaan peserta didik baru yang difokuskan pada jalur domisili dan afirmasi. Pada jenjang SMA, jalur yang dibuka pada Tahap 2 meliputi jalur domisili serta jalur afirmasi yang terdiri atas KETM-DTSEN, disabilitas, dan Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI). Sementara pada jenjang SMK, Tahap 2 meliputi jalur domisili terdekat dan afirmasi. Pelaksanaan Tahap 2 dilakukan setelah proses seleksi dan daftar ulang Tahap 1 selesai dilaksanakan.


Jalur Domisili

Pada jalur domisili, proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah tujuan yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK). Apabila terdapat nilai yang sama pada batas kuota penerimaan, maka seleksi dilanjutkan berdasarkan nilai rapor dan usia calon murid sesuai ketentuan yang berlaku. Jalur ini bertujuan memberikan kesempatan kepada calon murid yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah untuk memperoleh akses pendidikan yang lebih dekat dan merata.


Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), penyandang disabilitas, serta murid Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Seleksi pada jalur afirmasi mempertimbangkan dokumen pendukung sesuai ketentuan, seperti bukti kepesertaan bantuan sosial pemerintah, hasil diagnosis ahli, maupun dokumen pendukung lainnya. Jalur ini bertujuan memberikan pemerataan akses pendidikan bagi calon murid dengan kondisi khusus tertentu.


Pelimpahan Kuota

Tahap 2 juga menerapkan sistem pelimpahan kuota apabila terdapat jalur yang tidak terpenuhi. Jika kuota pada jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat dialihkan ke jalur domisili. Selain itu, sisa kuota dari Tahap 1 juga dapat dilimpahkan ke Tahap 2 untuk menambah daya tampung penerimaan calon murid baru.


Daftar Ulang

Calon murid yang dinyatakan lolos seleksi pada Tahap 2 wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk konfirmasi penerimaan di sekolah tujuan.