Tahap 1 dan Tahap 2 dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan pembagian tahapan pendaftaran berdasarkan jalur seleksi yang tersedia. Tahap 1 difokuskan pada jalur prestasi akademik, prestasi nonakademik, mutasi perpindahan tugas orang tua, serta jalur anak guru. Pada tahap ini, proses seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, prestasi yang dimiliki calon murid, sertifikat penghargaan, maupun pengalaman kepemimpinan. Apabila masih terdapat sisa kuota pada beberapa jalur, maka kuota tersebut dapat dialihkan ke jalur lain atau ke Tahap 2. Sementara itu, Tahap 2 diperuntukkan bagi jalur domisili dan afirmasi, seperti KETM/DTSEN, disabilitas, dan Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI). Seleksi pada tahap ini mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan serta kondisi khusus tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap 1 SPMB 2026
Tahap 1 dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan tahap awal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang ditujukan bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi dan mutasi. Pada jenjang SMA, jalur yang dibuka pada Tahap 1 meliputi jalur prestasi akademik, prestasi nonakademik, mutasi perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur anak guru. Sementara pada SMK, Tahap 1 juga mencakup jalur prestasi akademik persiapan kelas industri, prestasi nilai rapor, prestasi bidang akademik dan nonakademik, serta jalur mutasi.
Pada tahap ini, proses seleksi dilakukan secara otomatis oleh sistem melalui pemeringkatan berdasarkan kriteria sesuai jalur yang dipilih. Untuk jalur prestasi akademik, penilaian dilakukan menggunakan nilai rapor semester 1 sampai semester 5 serta hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sedangkan pada jalur prestasi nonakademik, penilaian mempertimbangkan piagam, sertifikat, atau dokumen prestasi lainnya yang dimiliki calon murid. Bagi jalur kepemimpinan, penilaian didasarkan pada pengalaman organisasi seperti Ketua OSIS atau Pratama Pramuka yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Selain itu, Tahap 1 juga menerapkan mekanisme pelimpahan kuota apabila terdapat jalur yang kuotanya tidak terpenuhi. Kuota dari jalur prestasi kejuaraan akademik maupun nonakademik dapat dialihkan ke jalur prestasi nilai rapor. Begitu pula kuota pada jalur mutasi yang tidak terpenuhi dapat dialihkan ke jalur prestasi akademik. Jika setelah Tahap 1 masih terdapat sisa kuota, maka kuota tersebut akan dilimpahkan ke Tahap 2, khususnya pada jalur domisili.
Calon murid yang dinyatakan lolos pada Tahap 1 wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Apabila tidak lolos seleksi, calon murid masih dapat mengikuti pendaftaran pada Tahap 2 sesuai jalur yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.
Informasi Mengenai Jalur Prestasi SPMB 2026






Informasi Mengenai Jalur Raport SPMB 2026